News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Neneng Diadili

Istri Nazaruddin Bacakan Surat Eksepsi Hari Ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (kiri), berbincang dengan Angelina Sondakh (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sidang perkara korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans), dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni kembali berlanjut hari ini, Kamis (8/11/2012).

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu akan mendengarkan surat keberatan (eksepsi) terdakwa dan Penasehat Hukumnya. Sidang sendiri rencananya akan dimulai Pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.

Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini