News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Ungkap Penyandang Dana, KPK Bisa Cek Temuan PPATK

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (tengah), menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Tipikor memutus Miranda penjara 3 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan karena terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum, Niko Adrian mempertanyakan langkah KPK dalam mengungkap penyandang dana cek pelawat pada kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Menurutnya, KPK harus bertanggung jawab membongkar kasus itu hingga tuntas lantaran telah memenjarakan puluhan anggota DPR dan pengusaha bahkan Miranda sendiri.

"Bagaimana cek bisa sampai ke NN (Nunun Nurbaeti), dan siapa pihak yang menyuruh, akhirnya untuk menyerahkan cek ke tangan NN untuk mempengaruhi DPR memilih MSG (Miranda S Goeltom)," kata Niko dalam diskusi bertajuk 'Siapa di Balik Penyandang Dana Miranda S Goeltom', di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2012).

Merujuk pada skema transaksi dari PPATK, menurut Niko, maka besar dugaan penyandang dana adalah pihak yang merasa diuntungkan atas terpilihnya Miranda sebagai DGS BI, yaitu pihak yang memiliki bank atau pemilik saham bank.

"Seharusnya dieksaminasi putusannya. Diuji publik, kenapa jaksa dan hakim tak mengejar siapa yang paling diuntungkan," ujarnya.

*Berita lengkap mengenai kasus Travel Cheque Silakan Klik Disini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini