TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak keberatan, dan persidangan terdakwa Tommy Hendratno tetap dilanjutkan.
Jaksa Medi Iskandar mengungkapkan, keberatan Tommy dan kuasa hukumnya yang mengatakan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan Tommy karena bukan penyelenggara negara, sudah masuk pokok perkara.
"Mengingat eksepsi sudah masuk pokok perkara. Sehingga pembuktian Tommy sebagai penyelenggara negara atau bukan sudah masuk unsur delik," ujar Medi saat membacakan tanggapan jaksa atas keberatan Tommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(12/11/2012).
Menurutnya, status terdakwa Tommy ketika menerima suap dari saksi James Gunarjo, sebagai penyelenggara atau bukan sudah masuk pokok perkara, sehingga patut diuji dalam persidangan.
Ia menegaskan, kewenangan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Tommy sampai menyampaikan dakwaan kepadanya, sesuai perundang-undangan yang berlaku, lantaran kasus ini masuk dan menjadi perhatian banyak masyarakat.
"Kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan disusun sebagai mana mestinya dan sesuai perundang-undnagan. Menyatakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak," ujarnya.
Tommy, mantan Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi KPP Pratama Sidoarjo, didakwa jaksa penuntut umum telah menerima suap senilai Rp 280 juta, dari staf pembukuan (advicer) PT Agis Electronik James Gunarjo.
Penerimaan suap terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp 3,4 miliar. Dengan kompensasi Tommy memberikan data atau info hasil pemeriksaan Ditjen Pajak, terkait lebih bayar pajak PT BI, sehingga ditetapkan SKPLB dan dibayar ke PT BI.
*Berita Lengkap mengenai Penangkapan Pegawai Pajak Silakan Klik Disini