News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BP Migas Dibubarkan

Eks Pegawai BP Migas Bersorak Tak Kena PHK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini, saat mengumumkan Kepmen tentang peralihan status karyawan BP Migas, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/11/2012). BP Migas resmi dibubarkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat, sejak Selasa 13 November 2012. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Ia mengaku sempat bingung tentang kelanjutan BP Migas dan nasib dirinya selaku pekerja setelah mengetahui keputusan MK yang membubarkan BP Migas.

Bagi dia, pembubaran BP Migas juga berdampak pada industri migas tanah air. "Karena dengan tidak adanya ketidakjelasan instansi, pelaku migas sangat bingung, karena semua itu perlu izin dari kami, yang secara teknis harus ada badan yang meng-handle," ujarnya.

Hartono mengaku puas dengan pengalihan tugas dan fungsi BP Migas ke Kementerian ESDM ini.

"Harapannya nanti untuk perbaikan undang-undangnya harus dipikirkan jangka panjangnya, harus benar-benar untuk kepentingan bangsa. Jangan, kan kalau sekarang ini muatan-muatan yang membuat kami sendiri bingung," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini