News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Boediono Tak Kebal Hukum

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi RI Mohammad Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang menyatakan institusinya tak bisa memeriksa Wakil Presiden Boediono.

"KPK itu keliru. Korupsi dalam arti hukum pidana itu beda dengan korupsi dalam arti hukum tata negara. KPK boleh memeriksa korupsi siapapun, tanpa harus lewat MK," kata Mahfud dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (20/11/2012).

Kalau korupsi menurut hukum konstitusi itu, tambahnya, terkait impeachment yang produk vonisnya dari MK hanya berupa pendapat MK, tanpa ada hukuman pidana dan bersifat final.

"Follow up-nya hukuman politik dari MPR. Sedangkan korupsi dalam hukum pidana itu, produknya bisa hukuman penjara, bisa banding, bisa kasasi, dan ada masa penahanan sebelumnya. Waktunya bisa bertahu-tahun baru selesai," jelasnya.

Kalau pemeriksaan korupsi dalam hukum konstitusi itu hanya 90 hari dan tak ada penahanan atau penghukuman melainkan pemberhentian, itu pun, katanya lagi, tergantung MPR.

"Abraham itu salah kalau berpendapat seperti yang dikatakan di DPR tadi," kata Mahfud.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini