News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Buruh

Ribuan Buruh Demo Tolak Bayar Iuran Jaminan Kesehatan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ribuan buruh kembali berdemo di Bundaran Hotel Indonesia. Demo buruh yang terhimpun dalam Front Nasional kali ini menuntut agar pemerintah mencabut UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaringan Sosial) dan UU No. 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pemerintah telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden tentang iuran dan manfaat asuransi jaminan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014.

"Iuran asuransi jaminan kesehatan dibayar oleh pengusaha dan pekerja sebesar lima persen dari upah pekerja. Pengusaha tiga persen, pekerja dua persen," ujar Joko Heryono, Sekjen Front Nasional, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Sementara untuk yang bukan pekerja dan bukan fakir miskin akan dikenakan kewajiban iuran Kelas satu Rp. 50 ribu untuk kelas dua Rp. 40 ribu, dan kelas tiga Rp. 22.500.

"Apabila melanggar diancam sanksi admibistrasi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik. Misalnya bikin KTP," ujarnya.

Untuk pembayaran iuran sendiri, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat, akan dikenakan denda 1 persen setiap bulan. Jika tiga bulan berturut-turut tidak membayar, maka pelayanan kesehatan akan dihentikan.

"Jika pemerintah memaksakan melaksanakan UU tersebut, kami akan memboikot dengan cara menarik Jaminan Hari Tua (JHT) secara bersamaan di seluruh Indonesia cabang Jamsostek," tegasnya.

Front Nasional merupakan gabungan dari beberapa beberapa serikat buruh yang menolak BPJS-SJSN.

Diantaranya: ASPBI (F SPN, FSPTKILN-SPSI, SBSI92, Gaspermindo, FSPBUMN, FNPBI, SPINDO, SBMI), Hizbut Tahrir Indonesia, DKR, PPMI/BIMA, SPRTMM, GSBI, FSPOI, SPTJR, SRMI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini