Namun, selain sektoral, permintaan upah buruh juga akan ditujukan kepada kemampuan per provinsi yang masing-masing memiliki patokan tersendiri.
"Selama ini setiap provinsi memiliki UMP yang berbeda-beda namun sembilan sektor di atas diwajibkan minimal mencapai Rp 2,2 juta, apalagi di Jakarta ini sudah tidak cukup UMP di bawah 2 juta," beber Sunardi.
Sebagai tambahan, aksi demonstrasi pada hari ini melibatkan serikat buruh di 36 perusahaan, dan di antaranya melibatkan KBSI serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), yang beranggotakan sekitar 50.000 orang.
Baca tanpa iklan