News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Ruhut Minta Abraham Samad Dalami Basrief Arief di Kasus PON

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruhut Sitompul

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan keterlibatan Jaksa Agung Basrief Arief dan Menko Kesra Agung Laksono dalam kasus suap proyek PON Riau, sebagaimana rekaman yang diputar di PN Pekanbaru, Riau, pada Rabu (21/11/2012).

"Walaupun ini sudah jalan, KPK bisa mengembangkan hasil persidangan itu," kata Ruhut saat dihubungi, Jumat (23/11/2012).

Menurut Ruhut, KPK harus segera mengembangkan fakta persidangan tersebut.

"KPK harus jemput bola fakta persidangan itu. Ketua KPK Abraham Samad jangan cuma buat statement saja di media, sebentar lagi ada tersangka, sebentar lagi akan ada tersangka. Jangan diomongin terus, Abraham harus segera jemput bola. Apalagi yang ada ini sudah di persidangan, jadi itu sebuah alat bukti," kata politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, penegakan hukum harus didukung fakta dan data hukum. Sehingga belum bisa disimpulkan Agung Laksono dan Basrief Arief terlibat dalam kasus PON bila tidak ada dua alat bukti.

Adalah tugas KPK untuk mengembangkan fakta persidangan itu. "Silakan penuntut mengembangkan kasus dan hakim memutuskan bedasar fakta dan data hukum tersebut," kata Eva.

Sidang di PN Pekanbaru, Rabu (21/11/2012) malam, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa mantan Kadispora Lukman Abbas. Saksi yang dihadirkan, Ramli Walid, Iwa Sirwani Bibra, Bambang Pamungkas, dan Adji Satmiko.

Saat rekaman sadapan diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait aliran dana antara Lukman dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Ramli Walid, mencuat nama Agung Laksono dan Basrief Arief. Ketika JPU KPK mengkonfirmasi kedua nama tersebut, Ramli selaku saksi terdakwa Lukman, mengakui keduanya adalah Menko Kesra dan Jaksa Agung.

Rekaman pembicaraan 2 April 2012 itu diduga terkait pertemuan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau, seperti Gubernur Ria Rusli Zainal, Kadispora Lukman Abbas, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Riau SF Haryanto, dan Kepala Bappeda Ramli Walid. Diduga rapat itu juga dihadiri Menko Kesra Agung Laksono dan sejumlah anggota DPR.

Namun, Lukman mengaku tidak tahu soal aliran dana yang masing-masing diperkirakan Rp 1 miliar.

"Saya manalah ada dana gitu-gitu kan. Ya, memang ada. Semua yang Golkar ini. Dalam rangka untuk APBD perubahan jugalah mungkin. Ya. Pak Gubernur (Rusli Zainal) hendak men-sounding dululah jangan sampai ada gangguan. Yah.. di Jakarta pertemuan besok malam. Itu berapa yang diapakan itu. Ha... ini untuk Agung Laksono ini. Disuruhlah saya sama Pak Yanto satu M (miliar) berdua. Apalah pula kan," bunyi rekaman sadapan pembicaraan saat Ramli menghubungi Lukman selaku Kadispora Riau saat itu.

Sementara terkait nama Yanto, JPU KPK menanyakan untuk mempertegas identitasnya. "Pejabat di Pemprov Riau yang namanya Pak Yanto hanya satu, Pak Hakim, yaitu SF Haryanto, akrab dipanggil Yanto selaku kadis PU Riau," tutur Ramli.

Dalam rekaman itu, Ramli minta bantuan Lukman agar mengalah karena ia tidak memiliki anggaran nonbujeter. "Tak ada saya dana gini-gini. Kan ini nonbudjeter. Ha, ini seminggu lalu sudah lima ratus pula," timpal Lukman menjawab Ramli.

Lukman memberitahu ada juga permintaan dana dengan menyebut Basri. "Itu pak, itu pak. Siap itu pak kemarin. Oe Basri. Ya dia minta," katanya.

Ketika JPU KPK Agus Salim meminta kejelasan nama Oe Basri, Ramli langsung menjawab, "Itu kepala Kejaksaan Agung, Pak."

Sementara Bambang Pamungkas selaku saksi Lukman dan SF Haryanto yang masih menjabat Kadis PU Riau saat ini mengaku keduanya mendapat masing-masing Rp700 juta. "Saya dua kali menyerahkan uang tersebut atas perintah atasan, Suwito, dari PT Adhi Karya Medan," ujar Bambang selaku staf keuangan PT Adhi Karya Medan.

Saksi lain, Husaini, juga mengaku pernah mengantar ke Lukman uang senilai Rp3,9 miliar. Saat itu, kata Husaini, Lukman telah menunggu mereka di kamar 1208 Hotel Sheraton dekat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini