News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Tangkap Hillary, MA Bantah Kecolongan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko angkat suara terkait tertangkapnya terpidana narkoba, Hillary Chimezie yang tingkat hukumannya dari vonis mati, dikurangi menjadi 12 tahun oleh MA.

"Ya bagus kalau Hillary ketangkap lagi, BNN ada kesempatan mengkorek Hillary dan menanyakan bagaimana dulu kok bisa turun dari pidana mati ke 12 tahun," ujar Djoko melalui pesan singkatnya, Selasa (27/11/2012).

Djoko juga membantah bahwa lembaganya, MA telah kecolongan lantaran membatalkan vonis mati menjadi 12 tahun terhadap Hillary. Menurutnya, persoalan itu terletak pada Majelis PK yang menangani kasus itu.

"Yang kecolongan bukan MA, tetapi hakim yang memutus itu yang seharusnya merasa kecolongan. Berapa banyak generasi muda kita yang rusak akibat peredaran narkoba dari Hillary," tutur Djoko.

Sebelumnya, Terpidana kasus narkoba, Hillary K Chimezie, dijemput Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN), karena diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Dia dijemput BNN dari sel tahanannya di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (27/11/2012).

"Kami bon dulu," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, saat dihubungi, Selasa (27/11). Hillary dibawa ke Kantor BNN dari Lapas tempatnya menjalani vonis Peninjauan Kembali (PK) berupa kurungan penjara selama 12 tahun sejak 2009.

Benny menyatakan Hillary berperan sebagai pengendali utama yang menelpon dan mengirimkan pesan singkat kepada sejumlah kurir di Jakarta. "Kami akan gali lebih dalam," jelas Benny.

Hillary juga sebelumnya dihukum mati, dianulir dalam PK menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini diketok pada 6 Oktober 2010 oleh ketua majelis hakim Imron Anwari dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini