News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Terpidana Narkoba

MA-KY Selidiki Persekongkolan Jahat Vonis Hengky Gunawan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KY Eman Suparman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, pihaknya bersama Mahkamah Agung (MA) akan menyelidiki dugaan pelanggaran terkait putusan terhadap gembong narkoba, Hengky Gunawan yang dalam kasasi divonis mati, tetapi dalam PK berkurang jadi 15 tahun.

"Jadi pemeriksaan itu melihat ke aspek ada faktor X di belakang putusan. Ada 'aroma busuk' di balik putusan itu," ujar Eman di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Eman menjelaskan, penelusuran apa di balik vonis dari pidana mati menjadi pidana 15 tahun tidaklah mengutak-atik isi dari putusan atau pertimbangan para Majelis PK dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Sebab, lanjut Eman, apabila Mahkamah Agung bersama KY memeriksa alasan putusan tersebut, maka hal itu sama saja dengan mengintervensi indenpendensi seorang hakim yang telah dilindungi oleh undang-undang.

"Tidak boleh utak-atik putusan. Mengapa dari hukuman mati itu menjadi 15 tahun. Itu independensi hakim," kata Eman.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini