TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Djoko Susilo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/12/2012) petang. Jenderal Polisi bintang dua itu di tahan di Rutan Guntur KPK.
Namun, tidak seperti dua tersangka KPK yakni Heru Kisbandono yang satu kamar dengan Zulkarnaen Djabar. Djoko hanya sendirian menghuni selnya.
"Sepertinya (Djoko) sendirian," kata Johan Budi saat ditanyai wartawan di kantornya, Jakarta.
Seperti diketahui, penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini, menduga telah terjadi korupsi dalam proyek senilai Rp196,8 miliar.
Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.
Selain Djoko, KPK telah menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.
Tersangka Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.