News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Pengacara Kecewa Alasan KPK Tahan Djoko Susilo

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo, memasuki kendaraan tahanan dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). Djoko Susilo ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum atau pengacara tersangka korupsi proyek Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, kecewa atas alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kliennya pada Senin (3/12/2012) kemarin.

Pihak kuasa hukum akan menemui pihak KPK untuk menanyakan alasan penahanan kliennya tersebut mengingat lembaga antirasuah itu belum mengantongi audit BPK tentang kerugian negara dalam proyek Simulator SIM Polri 2011.

"KPK dalam hal ini menyatakan (penahanan) ini adalah proses. Dan mereka melakukan penahanan untuk proses penyidikan. Ini adalah subjektif, tapi kami menghormati. Tentunya kami kecewa alasan penahanan ini belum merupakan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan karena belum memenuhi unsur hukum yang diakomodir," ujar kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang sebelum menemui kliennya di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).

Menurut Juniver, belum adanya jumlah kerugian negara tersebut menunjukan alasan materiil perkara untuk menahan Djoko belum  terpenuhi.

"Bukti material, tentu apakah sudah ada kerugian negara jumlahnya, ini unsur materil dalam tindak pidana korupsi. Sampai kemarin penyidik belum bisa memperlihatkan dan diakui humas itu masih dihitung oleh BPK," kata Juniver.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini