TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum atau pengacara tersangka korupsi proyek Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, kecewa atas alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kliennya pada Senin (3/12/2012) kemarin.
Pihak kuasa hukum akan menemui pihak KPK untuk menanyakan alasan penahanan kliennya tersebut mengingat lembaga antirasuah itu belum mengantongi audit BPK tentang kerugian negara dalam proyek Simulator SIM Polri 2011.
"KPK dalam hal ini menyatakan (penahanan) ini adalah proses. Dan mereka melakukan penahanan untuk proses penyidikan. Ini adalah subjektif, tapi kami menghormati. Tentunya kami kecewa alasan penahanan ini belum merupakan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan karena belum memenuhi unsur hukum yang diakomodir," ujar kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang sebelum menemui kliennya di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Menurut Juniver, belum adanya jumlah kerugian negara tersebut menunjukan alasan materiil perkara untuk menahan Djoko belumĀ terpenuhi.
"Bukti material, tentu apakah sudah ada kerugian negara jumlahnya, ini unsur materil dalam tindak pidana korupsi. Sampai kemarin penyidik belum bisa memperlihatkan dan diakui humas itu masih dihitung oleh BPK," kata Juniver.
Klik: