News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Papua Memanas

Satu Warga yang Ditangkap di Papua adalah DPO Kasus Makar

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Polri dan TNI telah menangkap tujuh orang terkait sejumlah aksi yang terjadi di Papua belakangan ini.

Dari tujuh orang tersebut, ternyata satu diantaranya merupkan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus makar yang terjadi tahun 2010.

Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri, menangkap satu orang berinisial YW di Pirime setelah terjadinya kasus penyerangan Markas Polsek Pirime yang mengakibatkan tiga anggota Polri meningga dunia, Selasa (27/11/2012).

Kemudian, Kamis (29/11/2012) tim gabungan Polri menangkap enam orang berinisial JTT, KW, LK, TW, GK, dan TT.

“Dari pengembangan yang dilakukan bahwa dari ke tujuh orang yang diamankan pada dua hari tersebut, telah ditetapkan satu tersangka atas nama JTT. Yang Bersangkutan adalah merupakan DPO kasus makar yang terjadi tahun 2010, di wilayah Bolakme Kabupaten Jayawijaya,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).

Saat ini JTT dilakukan penahanan di Polres Jayawijaya. Sementara lima orang lainnya yang juga ikut ditangkap bersama JTT sudah ditetapkan pula sebagai tersangka, tetapi kelimanya tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor saja.

Alasan lain yang menyebabkan kelimanya tidak dilakukan penahanan, dalam proses pengambilan keterangan kelima orang tersebut juga besifat koopertif.

“Yang enam tersangka kemarin pada saat dilakukan penangkapan, pada mereka juga menemukan bendera dari organisasi terlarang yang ada di Papua,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini