Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menilai kasus korupsi terus beregenerasi secara masif. Tercatat sebanyak 1.408 kasus korupsi menyebabkan kerugian negara Rp39,3 triliun selama 2004-2011.
Dari data tersebut, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari melihat pemberantasan tindak pidana korupsi hanya berada di hilir saja yakni penindakan. Namun, faktor pencegahan untuk menekan tindak pidana korupsi dan kerugian negara tidak dilakukan secara serius.
"Sepatutnya KPK dilibatkan dalam skema pencegahan korupsi sekretariat kabinet mengingat skema yang bersifat partisipatoris ini bukan saja berkaitan dengan perencanaan yang tidak korup yang harus bisa dideteksi tapi juga harus bisa diinvestigasi potensi kecurangannya oleh penegakan hukum," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurut Eva, unsur partisipatoris ini sejalan dgn KUHP yang memberikan kewajiban hukum bagi siapapun yang mengetahui tindak pidana korupsi melaporkan penegakkan hukum.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan skema pencegahan tipikor dapat efektif bila tanggungjawab terdapat di sekjen masing-masing kementerian dan lembaga. Selain itu, kata Eva, mereka wajib membuat perencanaan yang tidak koruptif. Maka setiap akhir tahun juga membuat laporan kecurangan, analisis penyebab, ataupun kelemahan sistem.
"Dengan demikian, perbaikan sistem bisa diperbaiki secara gradual dan fundamental demi menghindarkan kerugian negara," ujarnya.
baca juga:
- Jenderal Djoko Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
- DPR Gelar Rapat Soal Illegal Mining Bersama Kabareskrim
- 13 Penyidik Ditarik Polri, Busyro: akan Terbatas Kinerja KPK
- Polri Siap Ganti 13 Penyidik KPK yang Habis Masa Tugas