TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengumumkan secara resmi terkait penetapan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana gedung olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
Andi diduga menyalahgunakan kewenangan dan dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,
"KPK menetapkan secara resmi AAM (Andi Alfian Mallarangeng) selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Adapun surat perintah penyidikan, klaim Abraham, sudah ditandatanganinya bersamaan dengan terbitnya surat permohonan pencehagahan tanggal 3 Desember lalu.
"Sprindik sudah di ttd bersamaan pencegahan pada tanggal 3 Desember 2012," tegas Abraham.
Sementara, status adik Andi Mallarangeng, yakni Andi Zulkarnain Mallarangeng atau biasa disapa Choel Mallarangeng dan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurrahman masih sebagai saksi.
"AZM dan MAT masih berstatus saksi," imbuhnya.
baca juga: