News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Mallarangeng Tersangka

Andi akan Umumkan Sendiri Pengunduran Dirinya?

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng saat memberikan ucapan selamat kepada atlet anggar Diah Permatasari pada acara buka puasa bersama sekaligus pelepasan kepada para atlet yang akan berangkat ke london di Kantor Komite Olimpiade Indonesia (KOI) lantai 19 Gedung FX Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (22/07/2012). Andi Mallarangeng tetap memberikan dukungan kepada para atlet yang berangkat ke London untuk mengikuti olimpiade kita datang dengan mengangkat kepala pulang pun dengan mengangkat kepala ujar Andi pada acara buka bersama. (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng akan mengadakan jumpa pers di kantornya Jumat (7/12/2012). Andi akan menyampaikan keterangan seputar kasus Hambalang yang melilitnya.

"Iya nanti konferensi pers pukul 10.00 WIB," staf Humas Kemenpora, Budi Cahyo, Jumat (7/12/2012).

Cahyo mengatakan Andi akan memberikan keterangan mengenai statusnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. "Nanti membicarakan terkait dengan KPK," ujarnya.

Mengenai pengunduran diri Andi Mallarangeng, Budi meminta untuk melihat perkembangan. "Ya soal itu nanti sesuai perkembangan," tuturnya.

Andi sendiri tiba di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada pukul 09.30 dengan mengenakan batik coklat. Ditanya mengenai kondisinya, Andi mengaku sehat.

"Sehat, nanti tunggu saya konpers," katanya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alvian Mallarangeng sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Olahraga Nasional (SON), di Hambalang, Jawa Barat.

Penetapan Andi sebagai tersangka KPK, tertulis bersamaan di dalam surat permohonan cegah nomor 4569/01-23/12/2012 Tanggal 3 Desember 2012.

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini