TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua panitia proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri AKBP Tedy Rusmawan merampungkan pemeriksaan sebagai saksi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/12/2012) malam.
Usai menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam, Teddy mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus Simulator SIM di Mabes Polri.
Selain dicecar soal kasus bernilai Rp 196,8 miliar tersebut, Teddy mengaku diklarifikasi oleh penyidik terkait aliran dana sebesar Rp 15 miliar yang mengalir ke Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol). Dimana aliran uang tersebut diduga terkait proyek Plat Nomor Polisi (TNKB).
"Itu tadi yang sudah dijelaskan (aliran uang Rp 15 miliar ke Primkopol) ke penyidik," kata Teddy di kantor KPK, Jakarta.
Seperti diberitakan, pengiriman uang Rp 15 miliar ke Primkopol diduga terkait proyek Plat Nomor Polisi (TNKB), atas arahan Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Budi Susanto diduga telah melakukan kerjasama secara ilegal dengan AKBP Teddy Rismawan selaku ketua Primkopol agar Primkopol Ditlantas Mabes Polri menjadi pemenang tendernya.
Namun, saat dikonfirmasi, Teddy yang hadir dengan mengenakan kemeja lengan panjang itu dengan tegas membantahnya.
"Nggak," tegasnya sebelum meninggalkan gedung KPK dengan menumpang sebuah kendaraan.
Dalam dokumen yang didapat Tribun, tercatat ada sebanyak 17 kali aliran dana yang dilakukan oleh Sukotjo S Bambang selaku pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia ke oknum polisi.
Satu di antaranya mengalir ke Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) di Korlantas Polri.
Primkopol yang dikabarkakan dipimpin oleh AKBP Teddy kecipratan duit sebesar Rp 15 miliar dari Sukotjo S Bambang.
Uang Rp 15 miliar tersebut diketahui dikirimkan Sukotjo ke Nomor rekening 126-00-8800696-9 atas nama Primkopol Ditlantas Polri (Primer Koperasi Polisi Direktorat Lalu Lintas Polri) melalui dua tahap.
Pada tahap pertama sekitar tanggal 13 Januari 2011, Sukotjo melalui Nomor Rekening BNI 1121-090-332 mengirimkan uang sebesar Rp 8 miliar ke rekening Primkopol.
Tahap kedua, atau sekitar tanggal 14 Januari 2011, Sukotjo kembali mengirim uang ke Nomor rekening yang sama dengan nama yang sama (Rekening Primkopol) sebesar Rp 7 miliar. Namun, kali ini Sukotjo mengirimkan uang tersebut melaui rekening Bank Mandiri 130-00-4840408-5.
Pengiriman uang Rp 15 miliar ke Primkopol tersebut diduga terkait proyek Plat Nomor Polisi (TNKB), atas arahan Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Dimana, diduga Budi Susanto telah melakukan kerjasama secara ilegal dengan AKBP Teddy Rismawan selaku ketua Primkopol agar Primkopol Ditlantas Mabes Polri sebagai pemenang tendernya.
"Anda (Budi Susanto) mengajukan Primkopol Ditlantas Mabes Polri sebagai pemenang. Dimana Anda telah melakukan kerjasama secara ilegal dengan AKBP Teddy Rismawan selaku Primkopol Ditlantas Mabes Polri," kata Suktjo S Bambang seperti yang tertuang dalam dokumen.
AKBP Teddy menjabat sebagai Kepala Primkoppol di Korlantas Polri. Perwira polisi berpangkat melati dua itu merupakan ketua panitia pengadaan pada proyek pengadaan simulator mengemudi tahun 2011.
Teddy juga diketahui sebagai pelaku kekerasan kepada Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang seperti terekam dalam video yang beredar di media massa.