KPK Diminta Periksa Sofyan Arsyad
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa kebenaran laporan Sofyan
Penulis:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa kebenaran laporan Sofyan Arsyad yang misterius dan sarat keganjilan terkait dugaan suap Hakim Agung kasus Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun.
Bambang Soesatyo menilai banyak keganjilan dalam laporan yang disampaikan Sofyan Arsyad kepada KPK dan Komisi Yudisial (KY).
Misalnya, seperti yang pernah diungkapkan Mansyur Kertayasa, hakim agung yang dilaporkan Sofyan telah menerima suap dari Pengacara Misbakhun, dituding telah berjanji bisa membantu membebaskan Misbakhun.
Janji itu disebut disampaikan pada 25 Juni 2012 lalu. Uniknya, keputusan membebaskan Misbakhun sebenarnya sudah diputuskan oleh Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin, anggota majelis hakim lainnya, pada 31 Mei 2012.
Memang karena ada dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim lainnya, sidang kemudian diulang pada 5 Juli 2012, namun putusannya tetap sama. Yakni membebaskan Misbakhun dengan alasan keputusan menghukum yang bersangkutan oleh hakim di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Majelis Kasasi, ternyata salah.
Menurut Bambang, kesaksian serta tuduhan suap oleh Sofyan Arsyad tersebut sangat ganjil.
"KPK harus segera memeriksa kebenaran laporan Sofyan Arsyad yang misterius dan sarat keganjilan itu," tegas Bambang di Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Belum lagi seperti hasil investigasi sejumlah media massa, bahwa Sofyan Arsyad sendiri tak mencantumkan alamat rumahnya secara jujur dalam laporannya ke KPK.
Seperti diketahui, dalam laporannya ke KPK, Sofyan menuliskan alamat kediamannya di Perumahan Puri Cinere Blok D3 nomor 17, Pangkalan Jati Utama, Cinere, Depok. Namun ketika diinvestigasi sejumlah media massa, Sofyan Arsyad tak bisa ditemui di rumah.
Bambang Soesatyo yakin, bahwa Misbakhun memang terus-terusan dikriminalisasi karena kekerasan hatinya mendorong penuntasan skandal bailout Bank Century diduga melibatkan petinggi negara ini.
Ia mendesak agar negara segera mengakhiri segala bentuk rekayasa untuk menjatuhkan lawan politik.
"Sebab jika tidak, akan ada balas dendam politik di kemudian hari, saat mereka yang kerap melakukan rekayasa dan penzoliman tidak berkuasa lagi," tandas Politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, Sofyan Arsyad melaporkan dugaan suap Misbakhun, via pengacaranya, kepada dua orang anggota majelis hakim yang membebaskan dirinya dalam proses PK di MA. Misbakhun menjadi terpidana setelah dikriminalisasi dalam perkara pemalsuan L/C fiktif Bank Century untuk PT.Selalang Prima. Di perusahaan itu, Misbakhun adalah komisarisnya, sedangkan kursi direktur utama ditempati Frangky Ongkowidjojo.
Sofyan dalam laporannya menuduh pengacara Misbakhun, Lukman Hakim menyuap dua hakim agung yakni Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin, dengan uang miliaran rupiah.