TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Pasalnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dua orang tersangka dugaan korupsi tersebut telah diterbitkan pimpinan KPK.
"Sprindik Century tadi pagi sudah saya tandatangani," kata Ketua Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa tersangka kasus ini masih dua orang yaitu mantan pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.
Sebelumnya, sikap KPK yang menilai Sprindik hanya administrasi dalam penetapan tersangka Century, mengundang kecaman dari berbagai kalangan. Namun, hal itu, menurut berkali-kali pihak KPK menanggapi santai permasalahan tersebut.
(Edwin Firdaus)
baca juga: