News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Harus Mengawal Kinerja SK Migas

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa dari Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menggelar unjuk rasa berkaitan dengan Peringatan 11 Tahun Pengesahan Undang-Undang Migas (23 November 2001 - 23 November 2012) di depan pintu gerbang Kampus ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Jumat (23/11). Dalam aksinya, mereka menuntut dan mendesak kepada pemerintah RI untuk membuat kebijakan pengelolaan migas yang berpihak pada kepentingan nasional dengan transparan dan bebas dari praktik KKN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta mendorong dan mendukung penuh agar Pertamina menjadi perusahaan minyak kelas dunia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), banyak stakeholder meragukan pembentukan dari Satuan Kerja Minyak dan Gas Bumi (SK Migas). Pasalnya kontrak kerja yang telah ditandatangani BP Migas akan terjadi perubahan sesuai dengan Undang-undang Migas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Tunggul K Sirait menilai kalau kontrak kerja yang dilaksanakan SK Migas harus dikawal oleh tim bantuan hukum khusus. Tunggul pun menyarankan agar SK Migas memasukan anggota KPK di dalam badan keanggotaannya.

"Jika perlu minta petugas KPK atau BePeKa aktif duduk mengawasi kerja SK Migas atau Badan pengganti ini nantinya,"kata Tunggul K Sirait di Jakarta, Senin (10/12/2012).

Agar tak ada kesalahan dan penyalahgunaan kontrak, Tunggul pun juga menyarankan sebaiknya revisi UU Migas dilakukan setelah Pemilu dan Pilpres saja agar revisi UU Migas bisa dibuat secara tenang, jernih dan lepas dari "kepentingan" pihak manapun juga  jelang pemilu dan pilpres 2014.

"Ini akan lebih baik dan diterima oleh Rakyat banyak,"papar Tunggul K Sirait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini