TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan saksi untuk terdakwa bekas Bupati Buol, Amran Batalipu dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP), menghadirkan pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, Siti Hartati Murdaya.
"Hari ini rencananya ibu Siti Hartati Murdaya akan menjadi saksi di persidangan pak Amran," kata penasihat hukum Amran, Amat Entedaim ketika dikonfirmasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2012).
Amat menambahkan, saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kali ini adalah Saiful Mujani, pemilik Saiful Mujani Research and Consulting. Amran pernah memakai jasa riset Saiful dalam pemilu kepala daerah Buol.
Hartati secara sendiri-sendiri dan bersama-sama Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, Financial Controller PT HIP Arim dan Direktur PT HIP Totok Lestyo memberi Amran uang Rp 1 miliar dan Rp 2 milliar.
Uang ini dimaksudkan agar Amran membuat surat untuk Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang tujuannya memberi rekomendasi kepadanya sebagai Bupati Buol, menerbitkan IUP dan membuat rekomendasi kepada Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Permintaan itu sehubungan dengan kepengurusan HGU atas nama PT CCM dan PT HIP atas lahan seluas 4.500 hektar di Kabupaten Buol serta sisa lahan lainnya yang berada dalam ijin lokasi seluas 75.090 hektar dari PT CCM atau PT HIP yang belum ada HGU.
Sehingga lahan tersebut tidak diberikan kepada PT Sonokeling Buana yang bertentangan dengan kewajiban Amran selaku bupati Buol untuk tidak menerima uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya yang mempengaruhi keputusannya.