TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajah pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Citra Cakra Murdaya, Hartati Murdaya tertunduk lesu dari bangku terdakwa ketika diputarkan sadapan pembicaraan dirinya yang menyuap Rp 2 miliar dengan sandi dua kilo untuk bekas Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2012), Hartati yang didakwa menyuap Amran terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Buol tak mengelak soal rekaman itu.
Dalam rekaman yang diperdengarkan, menggunakan ponsel anak buahnya Direktur PT HIP Totok Lestiyo, Hartati mendesak Amran agar perusahaannya tidak diganggu dengan kehadiran perusahaan lain yang ingin menggarap lahan seluas 4.500 hektar di Buol.
"Saya ini sudah jadi pahlawan, malah saya yang paling berat pertama-tama kan? Tiba-tiba orang lain langsung masuk saja. Jangan begitu dong. Kita ini seperti apa nih? Seperti sampah saja, udah susah-susah juga," kata Hartati kepada Amran seperti dalam rekaman.
Rekaman tadi sekaligus membantah pernyataan Hartati yang berkali-kali menyebutkan dirinya hanya korban pemerasan Amran. Rekaman juga menguatkan bahwa Hartati mengetahui banyak hal soal kondisi perusahaannya di Buol.
Ketika ditanya hakim, Amran membenarkan pembicaraan dirinya dengan Hartati lewat sambungan telepon. Ia menjelaskan, saat itu Hartati meminta izin usaha perkebunan sisa 75 ribu hektar dikeluarkan untuk PT CCM.
"Saya juga setuju rekaman ini diputar karena selama ini saya merasa dianiaya, memeras," terang Amran sambil menjelaskan bahwa yang dimaksud dua kilo adalah Rp 2 miliar.