News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Pekerja Menancapkan Bambu Pagar Laut di Perairan Tangerang, Disebut akan Diuruk Buat Reklamasi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 9 Januari 2025.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pagar laut yang terbuat dari dari bambu sepanjang 30,16 kilometer ini disegel karena tidak berizin.

Penuturan warga, proyek pembuatan pagar ini sudah dikerjakan oleh warga setahun lalu.

Warga disebut mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap harinya untuk memasang pagar.

Warga Pakuhaji, Tangerang berinisial AN mengatakan aktivitas penancapan bambu masih berlangsung hingga beberapa hari lalu.

Namun berhenti beroperasi saat ada larangan dari TNI.

Baca juga: Nelayan Ceritakan Dampak Pemasangan Pagar Laut: Pemasukan Turun, Harus Isi Solar Lebih Banyak

Setelah beritanya viral, TNI dan KKP langsung menyegel lokasi itu.

"Sekarang sudah dilarang, kan sudah ramai juga beritanya, sudah beberapa hari ini enggak ada lagi yang kerja," kata AN saat ditemui Kompas.com di lokasi pagar laut di Kampung Kohod, Pakuhaji, Kamis (9/1/2025).

AN mengatakan, bambu yang digunakan berasal dari sebuah proyek di sebelah timur Kampung Kohod, dan dibawa ke lokasi dengan cara diapungkan di atas air. 

"Dari sana (menunjuk ke lokasi proyek) katanya sih nanti bakal diuruk buat reklamasi," kata AN. 

Pekerja menancapkan bambu untuk pagar tersebut pada siang hari, dan proses pemasangannya berlangsung selama beberapa hari kerja.

Para pekerja menancapkan bambu dengan berjalan kaki ke tengah laut karena kedalaman air hanya sepinggang orang dewasa.

Tidak memiliki izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2024). 

Penyegelan dilakukan karena pemagaran tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini