Peringatan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, ketika meninjau lokasi pagar bambu di laut Tangerang, Kamis (9/1/2025).
"Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," kata Ipung, sapaannya, dari atas KP Orca 2, Kamis malam.
Pung menegaskan, jika pemilik pagar tidak segera membongkar bambu-bambu itu dari lautan dalam waktu 20 hari ke depan, petugasnya yang akan membongkar.
"Kalau tidak dibongkar kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran," ucap dia.
Pung juga mengatakan pihaknya telah mengetahui terduga pelaku pemasangan pagar laut itu. (Kompas.com/TribunTangerang/Wartakotalive/ TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Detik-detik Sea Rider KKP Sidak Pagar Bambu Misterius di Perairan Tangerang, Berujung Penyegelan