News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Tepis Segala Isu Miring Terkait Mantan Dubes RI untuk Nigeria

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rikha Permatasari, Kuasa Hukum Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, melalui kuasa hukumnya Rikha Permatasari menepis semua berita yang menyebut kliennya ditarik pulang ke Indonesia akibat meluasnya pemberitaan terkait dugaan tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan staf KBRI Abuja Nigeria, berinisial AR.

Sejumlah media pada Jumat (10/1/2025) memberitakan Kementerian Luar Negeri menarik pulang Usra Hendra Harahap sebelum masa berakhir masa tugasnya bukan karena imbas dari pemberitaan negatif tentangnya.

Rikha menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyudutkan kliennya tersebut tidak benar.

Sebab menurutnya, kliennya balik ke Indonesia bukan karena isu tuduhan yang tak berdasar oleh mantan staf KBRI di Abuja, AR.

"Namun dikarenakan masa tugasnya sebagai Dubes Nigeria yang sudah berakhir sejak 31 Desember 2024 lalu," ujar Rikha Permatasari dalam keterangannya.

Selain itu, dia mengatakan kepulangan Usra Hendra Harahap  ke Indonesia murni karena masa tugas sudah berakhir bersama 29 Dubes lainnya.

Itu sesuai dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157/P Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 12 Desember 2024. 

Dalam keputusan tersebut sebanyak 30 Duta Besar yang diberhentikan dengan hormat sebagai Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

Salah satunya Dubes Nigeria Usra Hendra Harahap diberhentikan dengan hormat. 

"Apa yang diklaim di pemberitaan itu sesuatu yang tidak benar. Kepulangan pak Usra ke Indonesia murni karena masa tugas beliau sudah berakhir 31 Desember 2024 sesuai Kepres RI NO 157/P TAHUN 2024 sebanyak 30 orang Dubes. Bukan dampak tuduhan tak berdasar dan fitnah keji oleh Anissa Rahman yang selama ini muncul di pemberitaan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat 10 Januari 2025. 

Rikha menduga tuduhan AR, melalui suaminya AS, sengaja digunakan untuk menjatuhkan integritasnya dan merusak nama baik kliennya. 

Dalam pemberitaan tersebut AS menuduh Dubes Usra Hendra Harahap telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap istrinya itu bukan yang pertama kali.

Kemudian, katanya, ia menuduh bahwa istrinya bukan korban pertama karena ada beberapa staf yang melaporkan hal serupa terhadap mereka. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini