TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum 31 Maret 2025.
Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/3162 yang ditandatangani pada 19 Desember 2024.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan.
"Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu," ujar Dhoni, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/1/2025).
Dhoni menjelaskan, LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis.
Selain itu, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.
"Jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan,” kata Dhoni.
Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD, dan pemantauan pelaporan di OPD.
"Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya," paparnya.
Baca juga: 8 Pembantu Presiden Prabowo di Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN ke KPK
Sanksi Jika Tidak Lapor
ASN yang tidak melapor tepat waktu, akan terancam sanksi hukuman disiplin, hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.
Selain pengurangan tambahan penghasil an, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat.
Baca juga: Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Suami Nagita Slavina Ditaksir Triliunan Rupiah
Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng Nomor 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
"Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan," ujar Dhoni.
Oleh karenanya, Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng agar segera melakukan pelaporan LHKAN sebelum 31 Maret 2025.
(Tribunnews.com/Latifah)