Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terkini terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para anggota Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan data KPK per 3 Desember 2024, baru 58 persen anggota Kabinet Merah Putih yang telah menyerahkan data LHKPN awal masa jabatan.
Persentase itu setara baru 72 dari 124 orang anggota Kabinet Merah Putih yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).
"Data tersebut termasuk wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024," imbuhnya.
Rinciannya, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 36 diantaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum.
Kemudian, dari 57 wakil menteri/ wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor.
Baca juga: Jejak Adhi Kismanto Pengendali Beking Judol Komdigi di Tambora: Kecil Jualan Kue, Orang Tua Cerai
Selanjutnya, dari 15 utusan khusus/penasehat khusus/staf khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.
KPK menyampaikan apresiasi kepada para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya,
Sementara, bagi yang belum, KPK mengimbau agar segera menyampaikan melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
"KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala. Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," kata Budi.