Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Interpol Beijing Republik Rakyat Tiongkok (RRT/China), YZ, diamankan pihak Imigrasi Indonesia saat hendak liburan bersama tiga anaknya ke Batam, Kepuauan Riau.
Sosok YZ pun ditampilkan dalam konferensi di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta Selatan pada Kamis (5/12/2024).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol terkait Fugitive Wanted for Prosecution Nomor A-7619/7/2024 tanggal 3 Juli 2024.
YZ, kata Yuldi, diamankan saat akan melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura.
Ia menjelaskan, pada 2 Desember 2024, petugas pada TPI Pelabuhan Internasional Batam Center melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap warga negara RRT atas nama YZ yang akan masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: Breaking News: Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Saat pemeriksaan, lanjut dia, diketahui bahwa yang bersangkutan berstatus HIT pada sistem BCM atau Border Control Management.
Kemudian YZ diperiksa Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam.
Tim Inteldakim lalu berkoordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia.
Dari hasil koordinasi itu diperoleh informasi atas secondary check bahwa benar YZ adalah subjek Red Notice atas permintaan dari NCB Beijing terkait permintaan Biro Keamanan Publik Kabupaten Otonomi Weichang Manchu dan Mongolia bahwa YZ diduga terlibat dalam geng kriminal yang bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang.
Geng dari YZ mengoperasikan platform judi online dengan memanipulasi data hingga meraup keuntungan 130 juta Yuan atau setara Rp284 miliar.
Selanjutnya, pada 3 Desember 2024 pukul 10.00 WIB, YZ diserahkan oleh petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Batam kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Ditjen Imigrasi guna pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: Aipda Nikson Ngaku Diguna-Guna Mantan Istri
Selain itu, juga untuk berkoordinasi dengan pihak Interpol Indonesia terkait dugaan tindak pidana yang dengan status sebagai subjek red notice.
Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers di kantor Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan pada Kamis (5/12/2024).
"Jadi hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait yang bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk liburan. Karena pada saat diamankan yang bersangkutan itu bersama tiga orang anaknya," kata Yuldi.
"Saat ini anaknya sudah bersama dengan ibunya. Karena saat diamankan yang bersangkutan menghubungi istrinya, dan istrinya datang ke Batam dan sekarang anaknya sudah diserahkan ke istrinya. Dan yang bersangkutan kita amankan," sambungnya.