News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Menilik Kembali Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online, Lebih dari 380 Ribu Situs Diblokir

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid

TRIBUNNEWS.COM - Pemberantasan judi online (judol) menjadi satu dari sejumlah tantangan pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dipimpin Meutya Hafid.

Diketahui, pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) pada 4 November 2024.

Meutya Hafid mengungkapkan, lebih dari 380.000 situs judi online telah diblokir dalam satu bulan pertama pemerintahan Prabowo.

"Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru itu angkanya sudah di 380 ribu sekian," ungkap Meutya Hafid pada konferensi pers, 21 November 2024.

Komdigi juga telah memblokir 1.361 kata kunci pencarian di Google.

Pihaknya juga memblokir 7.252 kata kunci di Meta terkait judi online sejak 4 hingga 20 November 2024.

Meutya mengatakan pihaknya telah bersurat ke kantor Google, Meta hingga Tiktok untuk mempercepat pemblokiran lebih banyak kata kunci terkait judol. 

Selain itu, pemerintah juga mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank.

Komdigi bekerja sama dengan otoritas keuangan seperti OJK untuk membekukan rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.

"Untuk bulan November saja yaitu wilayah kerja desk judi online ini kami sudah sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," ungkapnya.

Baca juga: Transaksi Judi Online Kerap Melalui Pulsa, Meutya Hafid Minta Operator Seluler Perketat Pengawasan

Dukungan DPR

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah terus berupaya memberantas judi online.

Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi kepada Polri atas penetapan tersangka kasus judi online di lingkungan Kemenkomdigi.

“Tangkap semua yang terindikasi judi online, siapa pun yang ada di Komdigi. Komisi III akan terus mendukung dan mengawal Polri dalam memberantas judi online,” ujar Sahroni, 1 November 2024.

Sahroni mengaku sempat meragukan target Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberantas judi online dalam 100 hari kerja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini