News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Menilik Kembali Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online, Lebih dari 380 Ribu Situs Diblokir

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid

Namun, menurutnya, hasil kerja Polri dalam beberapa hari terakhir telah berhasil membuat penangkapan besar.

“Saat Pak Kapolri menetapkan target 100 hari memberantas judi online, jujur saya agak skeptis. Apa bisa kejahatan sebesar ini diselesaikan cepat?"

"Tapi baru beberapa hari, sudah ada penangkapan besar seperti ini. Saya sekarang menarik kembali skeptisme saya dan percaya target 100 hari ini bisa dicapai, apalagi instruksi Presiden kepada Kapolri juga tegas,” kata Sahroni.

Update Kasus Judol di Komdigi

Sementara itu kepolisian telah menangkap 24 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Mereka ditampilkan dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024).

Polda Metro Jaya menampilkan tersangka Adhi Kismanto dan Denden Imadudin Soleh yang ditangkap karena sangkaan kasus melindungi atau beking situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Kolase Tribunnews/Kompas.com)

Puluhan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

Mereka yang ditangkap oleh polisi di antaranya Adhi Kismanto (27), Denden Imadudin Soleh (39), dan Alwin Jabarti Kiemas (40).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini