TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, pimpinan MPRI RI L dan seluruh rakyat, atas pemulihan nama baik Presiden pertama RI Soekarno (Bung Karno).
Hal itu disampaikannya dalam pidato di HUT ke-52 tahun PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Berikut ucapan lengkap Megawati.
"Karena tidak pernah ada proses hukum apapun yang dilaksanakan untuk membuktikan tuduhan tersebut hingga Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970.
Lama ya, untung keluarga (Bung Karno) tuh sabar. Jangan kejadian gini lagi. Tapi kalau memang salah harus salah. ini namanya politisasi.
Saya atas nama pribadi dan keluarga Bung Karno dan juga keluarga besar PDIP mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota MPR RI Periode 2019-2024.
Kita ketahui bahwa MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, jadi adalah penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Karena itulah juga ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia di manapun kalian."
Pencabutan Tap MPR Soal Sukarno
Berdasarkan kesepakatan pada Rapat Pimpinan MPR tanggal 23 Agustus 2024, Pimpinan MPR telah menegaskan bahwa sesuai pasal 6 TAP Nomor I/MPR/ 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960 sampai 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sehingga, tuduhan pengkhianatan terhadap Sukarno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo telah menyerahkan Dokumen Surat Pimpinan MPR RI yang ditandatangani 10 pimpinan MPR kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Ahli Waris Keluarga Besar Presiden Sukarno.
Surat Pimpinan MPR ini menjadi jawaban atas Surat MenkumHAM Nomor: M.HHHH.04.01-84 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
"Melalui surat tersebut, pimpinan MPR menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (9/9/2024) lalu.
menjelaskan TAP MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Baca juga: Megawati Terisak Tangis Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Prabowo saat Perayaan HUT PDIP
Baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
"Namun demikian, meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/ MPR/1967 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, namun masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis yang harus dituntaskan karena tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945," tambahnya.