News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Menikahi ABG

Komisi III DPR: Bola Panas Kasus Aceng Ada di DPRD Garut

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Garut Aceng HM Fikri dikawal sejumlah petugas saat masuk ruang Subnit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/12/2012). Aceng memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai ratusan juta yang dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD Garut tidak bisa memberikan hasil Pansus kasus Bupati Garut Aceng Fikri kepada Komisi III DPR RI. Akibatnya, Komisi III tidak dapat memberikan rekomendasi terhadap permintaan DPRD Garut yang bingung dalam menentukan nasib Aceng Fikri.

"Ini cuma sebatas justifikasi. Apa yang bapak harapkan, tidak mendapat apa-apa di sini. Karena bapak di sini tidak membawa data apa-apa," kata anggota Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa saat rapat konsultasi dengan DPRD Garut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Nadiman hanya mengatakan pihaknya telah memanggil pihak terkait seperti Bupati Garut Aceng Fikri; mantan istri Aceng, Fani Oktora; Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama.

"Data sudah ada, tapi kami belum bisa menyimpulkan," kata Wakil Ketua Pansus DPRD Garut, Nadiman.

Nadiman mengatakan DPRD Garut merasa ditekan banyak pihak termasuk masyarakat untuk melengserkan Aceng dari jabatannya. "Kami ditekan, jadi ini bukan akal-akalan," kata dia.

Anggota Komisi III DPR  Syarifudin Suding menilai dalam kasus Bupati Aceng, sudah jelas terlihat bahwa ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh Aceng.

"Mengacu pada UU 32 tahun 2004 ada masalah etika yang dilanggar, ada satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pejabat untuk memelihara ketertuban masyarakat dan menjaga etika," imbuhnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika akhirnya memutuskan agar DPRD Garut menuntaskan permasalah Aceng "Kepanjangan fraksi ada juga di DPRD silahkan komunikasi dengan fraksi masing-masing mana yang paling baik. DPRD Garut yang harus menyelesaikan. Bola panasnya sekarang ada di DPRD Garut silahkan digodok," ujar Gede Pasek.

Nadiman masih mencoba menyuarakan pendapatnya. Pasalnya, kasus Aceng, menurutnya, baru pertama kali dituduhkan melanggar etika dan sumpah jabatan. Apalagi, Aceng menjadi bupati Garut melalui jalur independen.

"Bola panasnya kini di kami, kami yang putuskan. Besok kita rapat internal, kita simpulkan ada pelanggaran atau tidak. Keputusan ada di rapat paripurna," kata Nadiman.

Gede Pasek pun berharap DPRD Garut dapat menyelesaikan kasusnya. "Jangan anggap kami tukang sulap, sekarang datang besok terkabulkan. Kita berdoa agar Garut terkenal karena dodolnya bukan karena kasusnya," ujarnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini