News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Perangkat Desa

Polisi Bebaskan 23 Perangkat Desa yang Berdemo di DPR

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan perangkat desa menguasai tol di depan gedung DPR-MPR, Jumat (14/12/2012) mereka menuntut pengesahan RUU Desa

TIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan 23 orang perangkat desa yang berdemo di gerbang DPR RI, Jumat (14/12/2012). 23 orang tersebut menginap satu malam di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan menyusul demo berujung rusuh kemarin.

Direktur Kantor Hukum Persatuan Perangkat Desa (Parade) Nusantara Marcos Confery Kaban saat dihubungi Tribunnews.com mengungkapkan bahwa 23 orang perangkat desa yang ditangkap kepolisian tersebut dibebaskan sekitar pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya diambil keterangan terkait demonstrasi Parade Nusantara yang berujung ricuh kemarin.

“Tidak ada yang dituduhkan kepada mereka, karena saat penangkapan mereka tidak berada di lokasi kejadian (ricuh). Mereka hanya dimintai keterangan oleh polisi,” ungkap Marcos, Sabtu (15/12/2012).

Mereka tidak terbukti menjadi provokator dalam aksi anarkis pada saat demo di depan Gedung DPR RI. Mereka dibebaskan setelah kuasa hukum menjaminnya. 23 orang yang dibebaskan tersebut pun tidak dikenakan wajib lapor, karena apa yang dituduhkan tidak terbukti.

“Mereka hanya diambil keterangan saja oleh polisi untuk menggali informasi,” ucapnya.

Mengenai tindakan polisi yang mengamankan 23 orang peserta demo tersebut, Marcos menganggap bahwa itu merupakan prosedur kepolisian, sehingga pihaknya tidak akan menuntut balik. Selain itu, mereka pun mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah menjaga para perangkat desa yang berdemontrasi.

“Kita ucapkan terima kasih kepada kepolisian yang membantu kami dalam menjaga aksi kemarin. Itu memang menjadi kewajiban polisi,” ujarnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini