News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunjungan Kerja DPR

PSHK: Dari 143 Kunker, Hanya 3 Laporan yang Komprehensif

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sidang paripurna DPR RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Eryanto Nugroho mengungkapkan bahwa pelaksanaan kunjungan kerja ke Luar Negeri oleh anggota DPR selama ini tidak efektif.

"Pada periode lalu, ada sebanyak 143 kunjungan kerja, yang membuat laporan hanya 3," ujar Ery dalam dialog Polemik bertajuk 'Studi Sapi ke Luar Negeri' yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (15/12/2012).

Ery menjelaskan, beberapa laporan yang dibuat oleh anggota DPR ketika usai dari studi banding ke luar negeri pun banyak data yang tidak memadai.

"Misalnya hasil dari Belanda terkait studi banding soal holtikultura. Itu hanya dua halaman," tutur Ery.

Ery mengatakan, meski melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri sudah diatur dalam UU MD3 dan anggarannya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tetapi sebagian besar anggota DPR tidak memahami tujuan pelaksanaan kunker tersebut.

"Mereka tidak paham UU nomor 17 tahun 2003 itu anggaran berbasis kinerja itu adalah poinnya. Seberapa besar uang itu ya menunjang kinerja mereka," ucap Ery.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini