News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawas MA Rekomendasikan Operator Pemalsuan Putusan PK Hangky Dipecat

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengungkapkan, Badan Pengawas (Bawas) MA telah melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Halim, operator putusan Peninjauan Kembali (PK) Terpidana narkoba Hanky Gunawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko mengatakan Bawas telah menemukan keterlibatan Abdul Halim terkait putusan yang dibubuhi tulisan tangan pada amar putusan, dari 15 tahun menjadi 12 tahun.

Djoko pun telah menerima hasil pemeriksaan dari Bawas MA. Rekomendasi yang diberikan Bawas yakni memberhentikan Abdul Halim secara permanen.

"Pemeriksaaan sudah selesai rekomendasinya diberhentikan," kata Djoko Sarwoko saat dihubungi, Rabu (19/12/2012).

Namun, Djoko mengungkapkan sampai saat ini rekomendasi dari Bawas MA tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.

"Rekomendasinya diberhentikan tapi saya tidak tahu kenapa belum ditindaklanjuti. Mungkin keterangannya masih dibutuhkan karena kalau dipecat nanti susah dicarinya," tegas Djoko.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini