News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kewenangan DPD Dikebiri Secara Sistematis

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saldi Isra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra dalam keterangannya mengatakan, DPD RI meski memiliki legitimasi yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), namun kewenangannya telah dikebiri.

"Di tingkat pengaturan di bawah UUD 1945 terdapat pengebirian secara sistematis terhadap fungsi legislasi DPD, apalagi jika ditambah dengan praktik legislasi dalam hubungan antara DPR dan DPD," ujar Saldi Isra dalam persidangan uji materiil UU MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Saldi mengungkapkan, penyebab DPD tidak memiliki kewenangan adalah tidak adanya penafsiran yang obyektif terhadap fungsi legislasi DPD. Apalagi, jika ditelisik dalam UU, tidak ada satupun yang menginginkan kedudukan yang sama dengan DPR.

"Kalaupun diturunkan ke tingkat UU, sejumlah UU yang ada dan pernah ada tidak memiliki keinginan untuk menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif, terutama memberikan fungsi legislasi sebagai salah satu kamar di lembaga legislatif," kata Saldi.

Sementara, Pakar Filsafat hukum Universitas Parahyangan Bandung, Sidharta yang juga berkapsitas sebagai ahli menuturkan, pembentukan DPD pascareformasi ini merupakan wujud dari keinginan segenap rakyat Indonesia. Tentunya rakyat tidak ingin DPD hanya menjadi simbol semata.

"Mereka (rakyat) tidak ingin representasi mereka hanya menjadi simbol semata, sebagaimana pernah terjadi dengan label utusan daerah selama 50 tahun dan berlanjut pada sekian tahun terakhir ini pascareformasi," ucap Sidharta.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini