TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta pemerintah memberikan batas waktu yang jelas terkait kepemimpinan warga negara asing (WNA) di posisi Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Hal ini disampaikan merespons penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Dirut PT DSI, BUMN baru yang akan mengatur ekspor sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.
Baca juga: Airlangga Hartarto Ungkap Masukan Eksportir Terkait BUMN Baru yang Dibentuk Prabowo
Mufti mengaku terkejut karena posisi yang sangat vital bagi devisa dan industri nasional tersebut justru diserahkan kepada pihak asing.
"Kami jujur cukup terkejut ketika mendengar bahwa PT Daya Anagata Sumber Daya Indonesia (DSI), yang nantinya memegang peran sangat strategis dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia, justru akan dipimpin oleh warga negara asing," kata Mufti kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Meski mempertanyakan figur WNA, Mufti mencoba melihat kebijakan tersebut secara objektif.
Ia menilai langkah Presiden Prabowo Subianto ini merupakan upaya serius untuk membenahi praktik under-invoicing (pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar) yang selama ini merugikan negara.
"Artinya, mungkin pemerintah melihat persoalan ini sudah terlalu serius. Negara tampaknya tidak ingin mengulangi kegagalan masa lalu, ketika tata kelola ekspor komoditas strategis justru bocor, dimainkan mafia, atau dikelola oleh pihak-pihak yang tidak memiliki integritas dan profesionalisme yang baik," ujar Mufti.
Mufti menjelaskan, kehadiran profesional asing mungkin menjadi pilihan pahit yang diambil pemerintah demi memastikan sistem yang bersih dan profesional, setelah berkaca pada kegagalan sistem di masa lalu yang memicu kerugian negara dalam
jumlah besar.
Ia menegaskan, ketergantungan pada tenaga asing dalam mengelola kekayaan alam tidak boleh berlangsung lama.
Baca juga: Rosan Ungkap Alasan Tunjuk WNA Australia Jadi Direktur BUMN Ekspor Baru
Mufti meminta posisi tersebut segera dikembalikan kepada anak bangsa setelah fondasi tata kelola ekspor Indonesia sudah kuat.
"Kami meminta pemerintah memberikan batas waktu yang jelas. Jangan menggantung tanpa kepastian. Masyarakat perlu tahu, sampai kapan posisi strategis ini dipimpin oleh warga negara asing?" ungkapnya.
Ia memberikan estimasi waktu transisi sekitar enam bulan hingga satu tahun untuk pembenahan sistem.
"Kalau memang ini bagian dari masa transisi untuk membenahi sistem, membangun tata kelola baru, dan membersihkan praktik-praktik buruk, kami bisa memahami. Tetapi setelah sistem berjalan sehat, enam bulan, satu tahun, atau ketika fondasi tata kelola sudah kuat, maka posisi itu harus kembali dipimpin oleh anak bangsa yang profesional, bersih, dan berintegritas," jelasnya.
Ke depan, DSI akan menjadi eksportir tunggal Indonesia. Badan tersebut statusnya BUMN di bawah Danantara.
Presiden Prabowo dalam rapat paripurna di DPR 20 Mei lalu menyebutkan bahwa pembentukan badan tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain itu, untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menghilangkan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
Baca tanpa iklan