News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2026

Bolehkah Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEWAN KURBAN - Melihat lapak penjualan hewan kurban di Jakarta, Kamis (14/5/2026). Menjelang Idul Adha, para pedagang hewan musiman mulai menjajakan hewan kurban mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta tergantung pada beratnya. Pedagang mengaku sapi kurban jenis Limousin, PO, dan Simental tersebut berasal dari peternak di Jawa Tengah, seperti Kebumen, Wonogiri, dan Bumiayu.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. 

Sebagian orang bahkan mengira seluruh daging kurban wajib disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban.

Dikutip dari Baznas, para ulama sepakat orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurbannya. 

Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 36 yang menjelaskan agar sebagian daging kurban dimakan dan sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin.

Pembagian daging kurban umumnya dilakukan menjadi tiga bagian, yakni:

  1. Sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya
  2. Sepertiga diberikan sebagai hadiah kepada kerabat atau tetangga
  3. Sepertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin

Dengan demikian, orang yang berkurban tetap dapat menikmati daging kurbannya sebagai bentuk rasa syukur, tanpa menghilangkan nilai berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain berdasarkan Al-Qur’an, ketentuan ini juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim. 

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memakan sebagian daging kurban dan membagikan sebagian lainnya kepada fakir miskin.

Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Penjelasannya

Meski demikian, ada perbedaan hukum antara kurban sunnah dan kurban nadzar. 

Pada kurban sunnah, orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurban. 

Namun, untuk kurban nadzar, seluruh daging wajib disedekahkan dan orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakannya sedikit pun.

Kurban nadzar merupakan kurban yang dilakukan karena janji tertentu kepada Allah SWT. 

Karena sifatnya sebagai nazar, maka seluruh hasil kurban harus diberikan kepada pihak lain sebagai bentuk pemenuhan janji ibadah.

Baznas juga menjelaskan masih banyak kesalahan pemahaman di masyarakat mengenai pembagian daging kurban. 

Ada yang menganggap seluruh daging boleh diambil sendiri, sementara sebagian lainnya justru takut memakan daging kurbannya sendiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini