TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum KAMI Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution meminta dan pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI bersiap menghadapi proses hukum di pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Razman saat menanggapi polemik perkembangan berkas perkara yang disebut-sebut segera memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Benar saya mendapat info valid. Ada komunikasi secara internal yang saya bangun dan dasarnya kuat sekali sehingga saya berkeyakinan kasus Roy Suryo, apakah klaster satu atau klaster dua, insyaallah segera akan P21,” kata Razman dikutip dari YouTube Official iNews TV, Jumat (22/5/2026).
Razman menyebut pihak yang selama ini vokal mempersoalkan ijazah Jokowi seharusnya siap menghadapi pembuktian di pengadilan apabila perkara benar-benar berlanjut.
“Yang tidak siap bertarung di pengadilan ini siapa sebenarnya?” ujarnya.
Ia kemudian menyinggung kemungkinan pihak-pihak yang dilaporkan nantinya menjalani proses hukum hingga ke rumah tahanan.
“Roy dan kawan-kawan harus siap-siap. Kalau nanti ketemu di lapas atau rutan, kita berdiskusi di dalam. Penjara bukan tempat kematian, tapi tempat bertarung ide dan gagasan,” kata Razman.
Menurut dia, proses hukum seharusnya dibuktikan di pengadilan, bukan terus diperdebatkan di ruang publik maupun media.
“Kalau sudah P21 segera kita tempur di pengadilan. Itulah pembuktian. Perkara nanti pengadilan akan memutus seperti apa, biarkan rakyat yang menilai,” ujarnya.
Razman juga mengklaim kubu pelapor sebelumnya sempat mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Agung karena meyakini perkara tersebut tidak akan naik ke tahap P21.
Baca juga: Dokter Tifa Kritik UGM soal Transparansi Dokumen Ijazah Jokowi, Sebut Kampus Terlalu Menutup Data
“Mereka waktu itu sudah sangat yakin bahwa ini tidak akan P21. Lalu kemudian kami dapat info ada P21, muncul lagi bola liar,” katanya.
Dibantah Kubu Dokter Tifa
Namun pernyataan Razman langsung dibantah pengacara Dokter TIfa, Abdullah Alkatiri yang mengaku justru meragukan berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Saya tidak yakin jaksa akan P21. Bahkan SPDP-nya bakal dikembalikan dan akan SP3 yang harus dikeluarkan. Karena ini bukan masalah bukti atau surat, tapi unsurnya tidak kena,” kata Abdullah.
Ia juga menilai konstruksi perkara menjadi terlalu rumit meski inti persoalannya hanya menyangkut satu lembar ijazah.
“Masa membuktikan satu lembar ijazah dengan 709 dokumen? Yang bikin rumit itu siapa sebenarnya? Kami hanya mempermasalahkan satu lembar, tapi dikumpulkan 709 bukti surat, 130 saksi, dan 25 ahli,” ujarnya.
Baca tanpa iklan