News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Razman Nasution Minta Roy Suryo Cs Siap Hadapi P21 Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Meragu

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdullah turut menyoroti munculnya lebih dari satu surat perintah penyidikan atau sprindik dalam perkara tersebut.

“Ini bahkan bukan double lagi, tapi triple sprindik. Otomatis jika ada sprindik baru maka sprindik lama harus dicabut,” katanya.

Tak hanya itu, Abdullah juga mempertanyakan penerapan sejumlah pasal dalam perkara tersebut, termasuk Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menurutnya tidak relevan dengan isu ijazah.

“Pasal itu berbicara soal ras, golongan, suku, keadaan fisik. Tidak ada ijazah. Makanya jaksa kebingungan menetapkan ini,” ujarnya.

Perdebatan kedua kubu berlangsung panas sepanjang acara. Di satu sisi, Razman optimistis perkara segera masuk meja hijau dan meminta Roy Suryo Cs bersiap menghadapi proses pidana.

Di sisi lain, Abdullah Alkatiri justru menilai unsur pidana perkara tersebut lemah dan berpotensi berujung penghentian penyidikan.

Jokowi dan Tim Bersiap

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bisa sampai ke persidangan.

Adapun, kasus ijazah Jokowi hingga sekarang ini belum dinyatakan lengkap atau P21, sejak pelimpahan berkas perkara pada 16 April 2026 lalu.

Oleh karena itu, pihak Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, selaku tersangka dalam kasus ini meminta agar kasus segera dihentikan sebab prosesnya dinilai cacat prosedur.

Rivai pun mengatakan, pihaknya tidak akan mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait kasus ijazah tersebut kepada penegak hukum terkait.

"(Kami) tidak mendesak, tidak mengintervensi. Salah satu buktinya, 1 tahun masih terus berjalan sekalipun pelan gitu ya. Ini salah satu bukti bahwa kita tidak berintervensi. Kita biarkan ini berjalan sebagaimana mestinya," katanya, dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Kamis (21/5/2026).

Namun, dia tetap berharap kasus ijazah ini bisa sampai ke persidangan.

"Karena dengan disidangkan semua akan terbuka, masyarakat dapat mengikuti dan masing-masing bisa mengajukan saksi dan ahlinya," jelasnya.

Jika kasus ijazah dinyatakan P21, kata Rivai, Jokowi menyatakan bersedia datang ke persidangan.

"Bukan sekedar bersedia. Saya akan mengatakan di sini, sekitar 3 minggu yang lalu saya bertemu dengan Pak Jokowi dan tim, bahkan beliau sudah mempersiapkan kalau ini P21, beliau sudah mempersiapkan untuk hadir dalam persidangan nanti di Jakarta," tegasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini