News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2026

Bolehkah Panitia Kurban Mendapat Bagian Daging? Ini Hukumnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEWAN KURBAN - Melihat lapak penjualan hewan kurban di Jakarta, Kamis (14/5/2026). Menjelang Idul Adha, para pedagang hewan musiman mulai menjajakan hewan kurban mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta tergantung pada beratnya. Pedagang mengaku sapi kurban jenis Limousin, PO, dan Simental tersebut berasal dari peternak di Jawa Tengah, seperti Kebumen, Wonogiri, dan Bumiayu. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pembagian daging kurban menjadi salah satu hal yang sering dipertanyakan masyarakat. 

Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul adalah apakah panitia kurban boleh mendapatkan bagian daging kurban.

Dikutip dari Baznas, panitia kurban pada dasarnya boleh menerima daging kurban.

Namun, ada aturan penting yang harus dipahami agar pembagian tetap sesuai syariat Islam.

Dalam Islam, pembagian hewan kurban memiliki tujuan utama untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin. 

Selain itu, daging kurban juga dapat dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan sebagian untuk orang yang berkurban beserta keluarganya.

Secara umum, para ulama menjelaskan pembagian daging kurban dianjurkan menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya
  2. Sepertiga untuk kerabat atau tetangga
  3. Sepertiga untuk fakir miskin

Meski demikian, pembagian tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan. 

Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Penjelasannya

Bahkan, sebagian ulama membolehkan seluruh daging diberikan kepada fakir miskin apabila dianggap lebih bermanfaat.

Terkait panitia kurban, Baznas menjelaskan bahwa panitia maupun tukang jagal tidak diperbolehkan menerima bagian daging kurban sebagai upah kerja. 

Hal ini karena daging kurban merupakan bagian dari ibadah yang tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan alat pembayaran jasa.

Larangan tersebut juga didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa tukang jagal tidak boleh diberi upah dari bagian hewan kurban. 

Karena itu, jika panitia atau penyembelih ingin diberikan honor, maka sebaiknya menggunakan dana lain di luar hewan kurban.

Meski begitu, panitia tetap boleh menerima daging kurban apabila diberikan sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai bentuk pembayaran atas pekerjaan mereka. 

Dengan kata lain, status pemberiannya harus jelas agar tidak menyalahi aturan syariat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini