News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2026

Bolehkah Panitia Kurban Mendapat Bagian Daging? Ini Hukumnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEWAN KURBAN - Melihat lapak penjualan hewan kurban di Jakarta, Kamis (14/5/2026). Menjelang Idul Adha, para pedagang hewan musiman mulai menjajakan hewan kurban mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta tergantung pada beratnya. Pedagang mengaku sapi kurban jenis Limousin, PO, dan Simental tersebut berasal dari peternak di Jawa Tengah, seperti Kebumen, Wonogiri, dan Bumiayu. Tribunnews/Jeprima

Baznas juga mengingatkan masih banyak kesalahan yang terjadi dalam pembagian hewan kurban. 

Salah satunya adalah memberikan bagian kurban secara berlebihan kepada keluarga atau kerabat sendiri tanpa memperhatikan masyarakat yang lebih membutuhkan.

Selain itu, ada juga praktik menjual kulit atau bagian tertentu dari hewan kurban untuk kebutuhan operasional. 

Padahal, tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena seluruh bagian hewan kurban seharusnya dibagikan dan tidak diperjualbelikan.

Agar pembagian daging kurban berjalan baik, panitia dianjurkan membuat daftar penerima yang benar-benar membutuhkan. 

Koordinasi antarpanitia juga penting agar distribusi daging lebih merata dan tidak ada warga yang menerima berlebihan sementara lainnya tidak kebagian.

Baznas menilai pembagian hewan kurban bukan hanya soal distribusi makanan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. 

Karena itu, proses pembagian harus dilakukan secara adil, tertib, dan sesuai tuntunan agama.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi salah paham mengenai hak panitia kurban terhadap daging kurban. 

Ibadah kurban pun dapat berjalan lebih baik, penuh keberkahan, dan sesuai syariat Islam.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini