TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pada tahun 2012 ini, telah berhasil merumuskan Peta jalan atau roadmap pemberantasan korupsi 2011-2023.
Disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad, secara garis besar ada beberapa hal penting dalam roadmap KPK tersebut.
"Di antaranya adalah nasional interest, maksudnya menjadi kepentingan publik secara nasional. Lalu penanganan grand corruption, sitem integritas nasional, dan fraud control system," kata Abraham saat memaparkan capaian kinerja KPK selama tahun 2012 di kantor KPK, Jakarta, yang juga dihadiri Tribunnews.com, Kamis (27/12/2012).
Dari beberapa hal itu, lanjut Abraham, dibuat turunanya sebagai acuan rencana kerja KPK. Antara lain yang termasuk nasional inters adalah ketahanan pangan plus (pertanian, perikanan, kehutanan), ketahanan energi/sumber daya alam, dan revenue, yaitu sektor penerimaan negara melalui pajak.
"Juga yang terkait pemerataan dan perbaikan kualitas pendidikan, serta kesehatan," kata Abraham.
Dia menambahkan, didalam roadmap itu juga ada turunan tentang apa-apa saja yang dimaskud dengan grand corruption, yang akan menjadi perioritas penanganan.
"Yaitu, yang berdampak luas pada nasional inters, melibatkan aparat penegak hukum, melibatkan para pengambil kebijakan, serta yang tergolong kejahatan sindikasi dan terorganisir," ujarnya.
Sementara, pembangunan integritas nasional, terangnya, lebih berisifat jangka panjang. Dalam hal ini, KPK tidak ingin apa yang dilakukan hanya berhenti padana penanganan kasus semata.
KPK, lanjut dia, juga ingin menyasar program-program pembangunan integritas, sehingga menjadi budaya bangsa Indonesia di masa depan.
"Roadmap menetapkan apa yang dilakukan bidang pencegahan harus terintegrasi dan silmultan dengan bidang penindakan. Sementara, penindakan yang dilakukan KPK di suatu instansi harus diikuti dengan pencegahan melalui perbaikan sistem. Demikian juga sebaliknya, penindakan akan masuk saat upaya-upaya pencegahan di fokus area tidak berjalan efektif," imbuhnya.