News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imigrasi Deportasi 950 Warga Asing selama 2012

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imigran gelap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2012, sebanyak 950 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

Deportasi terjadi, karena WNA yang dimaksud telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian di wilayah Republik Indonesia.

"Warga negara Asing itu dikembalikan ke negara asalnya," kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (30/12/2012).

Sementara, jumlah illegal migrant yang saat ini berada di seluruh Indonesia, sebanyak 2.881 orang. Mereka, terang Maryoto, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di sejumlah daerah.

"Tetapi ada juga yang ditempatkan di Ditjenim dan luar Rudenim," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini