News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

KPK: Dendy Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Guntur

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Dendy Prasetya meninggalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Jakarta, Selasa (18/12). Dendy yang diperiksa sebagai tersangka urung ditahan dan diberi toleransi oleh penyidik KPK untuk penyembuhan kondisi kaki pasca kecelakaan. -------------------- Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COm, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan penahanan terhadap tersangka Dendy Prasetya di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur, cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur.

Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia itu ditahan untuk 20 hari pertama, guna pengembangan kasusnya.

"Untuk tersangka DP (Dendy Prasetya) ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (4/1/2013).

Sebelumnya, KPK menemukan bahwa tersangka Dendy selaku Dirut PT KSAI bersama-sama dengan tersangka Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR RI Komisi VIII sekaligus anggota Banggar DPR diduga menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu.

Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk melakukan penggiringan atau mengarahkan jumlah anggaran proyek pengadaan alquran dan laboratorium di Kemenag.

Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.

Atas perbuatan itu, keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini