News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hartati Minta Tidak Dikriminalisasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya mendengarkan keterangan saksi, pengusaha Anton J Supit sebagai saksi yang meringankannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Warta Kota/Henry Lopulalan

Selain itu, Totok juga terlihat sangat menggebu-gebu ingin mempertemukan dirinya dengan Amran.

"Totok memerintahkan kepada Arim untuk menyerahkan uang kepada Amran untuk bantuan Pilkada. Itu tidak ada izin dan pengetahuan dari saya. Karena itu Totok sudah diberhentikan secara permanen dari perusahaan dan saya sudah laporkan Totok ke Polisi atas penggelapan dan pencemaran nama baik," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini