News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus PLTU Lampung

KPK Diminta Jangan Cengeng karena Kurang Penyidik

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi IX DPR tahun 2003 Emir Moeis (kedua dari kanan) bersama mantan anggota komisi IX Willem Tutuarima (kanan), saat memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Hamka dan Antohny Zeidra Abidin di Pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11) Emir mengaku kecipratan uang dari terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 75 juta dan US$ 2.500 dari Hamka Yandhu politisi Partai Golkar. (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak selalu bersikap cengeng dalam menangani setiap kasus korupsi di instansinya.

Bahkan, KPK didesak untuk tidak terus mengeluhkan kurangnya penyidik dalam menangani kasus. Seperti tersendatnya berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai, kalau pun KPK hanya memeriksa 1 saksi di setiap bulannya pada tahun 2012 harusnya dilihat sebagai efek dari kurangnya sumber daya manusia KPK.

Meski demikian, dia menyatakan,  sedikitnya jumlah penyidik tidak bisa dijadikan alasan bagi KPK untuk mengkesampingkan pengembangan kasus Emir itu.

"Ya paling tidak itu kasus tetap dijalankan pemeriksaannya. Jangan sampai berhenti. Termasuk harus memeriksa Emir," kata Hifdzil saat dihubungi wartawan, Rabu (9/1/2013).

Sementara itu, pihak KPK selalu membantah telah menelantarkan kasus tersebut. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi walaupun belum memeriksa tersangkanya.

"Emir Moeis, bukannya tidak diusut tapi pemeriksaan saksi-saksi. Tentu ada pertimbangan pertimbangan penyidik. Itu terjadi pada kasus kasus lain," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini