News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gratifikasi Seksual

KPK: Gratifikasi Seksualitas Dikenakan Pidana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Johan Budi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan gratifikasi dalam bentuk seksual kepada penyelenggara negara dapat dikenakan pidana.

"Ini saya lihat berkembang mengenai gratifikasi mengenai kenikmatan kalau kita mengacu kepada undang-undang, bentuk-bentuk pemberian hadiah itu bisa berupa diskon, termasuk yang tadi disebutkan (seks)," kata Juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan termasuk Tribunnews.com di kantornya, Jakarta Rabu (9/1/2013).

Johan mengatakan, delik pidana dapat dikenakan apabila gratifikasi tersebut, berhubungan dengan pekerjaan si penyelenggara tersebut.

"Kalau ada laporan kalau si X menerima dan ternyata setelah diselidik terkait penyelenggaraan negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya itu bisa diusut," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini