TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil seorang pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Alfer Malau.
Pemeriksaan yang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI), Rabu (9/1/2013).
"Yang bersangkutan sedianya akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta.
Tersangka dalam kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani.
Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.
Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.