TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng kecewa terhadap KPK yang memblokir rekening putra sulungnya, Gemilang Mallarangeng alias Gilang, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Ia menilai, langkah KPK itu tak objektif dan terbilang serampangan lantaran uang Rp 16 juta yang ada di rekening anaknya itu tak ada sangkut-pautnya dengan kasus Hambalang yang menjeratnya.
"Karena itu, saya minta tim lawyer untuk menyatakan keberatan kepada KPK. Kalau reening saya, istri saya (diblokir) itu mungkin sudah menjadi prosedur yang ada di KPK, tetapi kalau (rekening) anak saya, tidak perlu," ujar Andi dalam jumpa pers yang dihadiri Tribunnews.com, di Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Andi mengatakan, KPK memang dibutuhkan keberadaannya dalam tugasnya memberantas korupsi. Tapi, seharusnya KPK dapat menjalankan tugas itu secara objektif. "Dan hal-hal yang tidak perlu (dilakukan), ya tidak perlu lah," kata Andi.
Dalam jumpa pers itu, kuasa hukum Andi, Harry Pontoh, menyatakan akan menyerahkan surat keberatan itu bersamaan dengan kedatangan kliennya sebagai saksi kasus Hambalang dalam pemeriksaan di KPK pada Jumat (11/1/2013) besok.
"Besok kami akan lakukan keberatan kepada KPK, sehingga nama baiknya (Gilang Mallarangeng) bisa dipulihkan kembali," ujar Harry.
Menurut Harry, nama baik putra Andi Malarangeng harus dipulihkan lantaran pemblokiran itu juga menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara. "Jangan sampai KPK melakukan abuse of power," tandasnya.